Izin Buka Tempat Hiburan Diberikan, Prokes Tetap Harus Dilaksanakan

SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie mengingatkan, agar para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski sudah mendapatkan izin untuk buka.

Pasalnya ujarnya, pembukaan dan pengizinan aktivitas semata untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar ekonomi harus tetap digerakan. Namun semua tetap harus sesuai dengan Prokes.

“Penanganan Covid-19 harus terus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, tapi pemulihan ekonomi juga harus berjalan agar perekonomian masyarakat kembali meningkat,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Legislator PDI Perjuangan ini, saat ini perlahan aktifitas ekonomi di daerah ini mulai menggeliat. Pusat perbelanjaan dan sektor jasa mulai ramai transaksi dan diharapkan terus meningkat, sehingga berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Tempat usaha wajib menyediakan fasilitas pendukung penegakan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan serta pengaturan jarak,” tegasnya.

Dirinya berharap semua tempat usaha menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tidak hanya di mall, tetapi juga di tempat perbelanjaan lainnya, termasuk di pasar tradisional, rumah makan, kafe dan lainnya.

“Jika tempat kunjungan masyarakat seperti bioskop dan lain sebagainya terbukti mengabaikan pelaksanaan prokes. Maka tidak menutup kemungkinan ditutup kembali hingga sanksi lainnya sampai kepada penindakan,” ungkap Rinie.
(re)

Total Page Visits: 344 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *