Disperindagkop dan UMKM Barsel Imbau Pelaku Usaha Wajib Memiliki Sertifikat Halal
BUNTOK – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) baik di Desa dan di seluruh Kecamatan wajib memiliki sertifikat halal. Segera daftarkan usaha anda di Kemenag Barsel untuk mendapatkan Sertifikat halal tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha UMKM wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH), “Kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Barsel Harmito, Rabu (10/6/2026).
Masih dikatakan Harmito untuk tingkat kabupaten/kota, pendekatan yang diterapkan berpusat pada aksi turun langsung ke lapangan atau jemput bola. Di Kabupaten Barsel, sosialisasi difokuskan pada tiga titik lokasi utama yang menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat, yakni Plaza Beringin, Pasar Jelapat, dan Taman Iring Witu.
“Harapan saya untuk masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Barsel dapat lebih menyadari pentingnya sertifikasi halal serta memperoleh kemudahan dalam mendaftarkan produk mereka guna mewujudkan ekosistem ekonomi halal yang berdaya saing global,”ucap kepala Disperindagkop Dan UMKM Barsel yang murah senyum ini.
Ditambahkan Sekitar 500 pelaku umkm yang baru mendaftar untuk sertifikat halal ini. sertifikat halal ini sangat bermanfaat untuk produk sendiri, serta ini sangat wajib untuk mendapatkan sertifikat halal ini, apalgi tidak melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat halal ini batas sampai bulan Oktober 2026 nanti akan dikenakan sanksi oleh BPJPH Pusat.
“Kami masih menunggu pelaku UMKM yang lain untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal ini. Agar produknya terjamin dapat sertifikat Halal dan layak. segera daftarkan di kemenag Barsel,”pungkasnya. (gor).

