Penegakan Protokol Kesehatan Akan Dibuat Peraturan Daerah
SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan percepatan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai penegakan protocol kesehatan.
Bahkan usai pembahasan terhadap sejumlah raperda yang sedang berjalan ini Bapemperda akan langsung membahas raperda prokes tersebut.
“Kita upayakan secepatnya karena itu salah satu perda yang nantinya akan memberikan pijakan hukum untuk penindakan terhadap pelanggaran protocol kesehatan yang terjadi di masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sabtu (22/5/2021).
Menurutnya, salah satu muatan perda itu diantaranya adalah mengatur soal sanksi, sanksi itu berupa kurungan badan dan denda. Sanksi demikian tidak bisa diatur melalui peraturan kepala daerah lantaran memuat sanksi. Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan atau administratif berdasarkan perda, bukan perkada atau pergub.
“Kalau memuat sanksi mulai dari denda hingga kurungan itu tidak bisa dengan perbup harus dengan perda. Karena apapun sifatnya jika memuat sanksi, seperti kurungan dan denda itu wajib dibahas antara dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif,” tegasnya
Dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, kata handoyo dengan sanksi perda itu akan lebih efektif memberlakukan sanksi pidana dibanding sanksi administratif.
Pertama, dengan sanksi pidana maka dapat diterapkan sanksi kerja sosial sebagai pengganti sanksi kurungan. Kemudian yang tidak membayar denda atau melaksanakan kerja sosial akan menjalani hukuman kurungan.
“Sanksi pidana bersifat final, karena diputuskan hakim dalam persidangan di tempat,” demikian Handoyo.
(re)