Pemerintah Mesti Segera Sosialisasikan Aturan Shalat Id Saat Pandemi

SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanidin meminta, pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi aturan pelaksanaan shalat Id di tengah pandemi Covid-19.

Mengingat ujarnya, besok Kamis (13/5/2021) Umat Islam akan melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sehingga perlu masyarakat memahami dan mengetahui apa saja aturannya.

“Sosialisasi itu penting agar masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya, Rabu (12/5/2021).

Lanjut Sanidin, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19, terutama yang berada di zona dengan risiko penularan rendah diminta memformulasikan berbagai panduan menjalankan salat Idul Fitri, baik di masjid, maupun di lapangan terbuka agar berlangsung nyaman dan penuh khidmat.

“Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan, dan untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan,” tegasnya.

Dikatakannya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tingkat risiko penularan di berbagai wilayah itu kan berbeda-beda, sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan, tetapi semua peraturan itu harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19, terutama soal zonasi risiko,” pungkasnya.
(re)

Total Page Visits: 415 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *