Dewan Minta KLH Gakkum Kalteng Selidiki PT KMA yang Diduga Menyalahi Aturan
SAMPIT – Belum selesai persoalan antara PT Karya Makmur Abdi (KMA) dengan Anggota Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), saat ini muncul dugaan kembali, bahwa PT KMA yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini menyalahi aturan dalam usaha perkebunan kelapa sawitnya.
Bahkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sutik meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH Gakkum) Kalteng menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA.
“Karena ada dugaan PT KMA ini melakukan perambahan kawasan hutan produksi dan juga menaman sawit di sepadan (bibir) Sungai Bakung yang aliran muaranya menujung ke Sungai Mentaya,” bebernya, Selasa (16/3/2021).
Dirinya sangat berharap, agar KLH Gakkum Kalteng tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikkan. Yang mana belum lama ini KLH Gakkum Kalteng juga menangkap petani sawit dari masyarakat karena dugaan perambahan hutan, namun akhirnya petani sawit tersebut dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit karena tidak terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Perusahaan besar swasta juga harus ditindak, karena jelas-jelas ini ada dugaan pelanggaran. Saya mendukung agar KLH Gakkum Kalteng melakukan penyelidikan bukan karena saya anti terhadap investor, namun investor yang harusnya dijaga yaitu investor yang berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Terpisah, M Abadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim juga mengatakan, selain diduga melakukan pelanggaran menanam di luar HGU, merambah kawasan hutan dan disinyalir menanam pohon sawit di bibir Sungai Bakung. PT KMA juga tidak melaksanakan SK mentri atas kewajiban kemitran yakni memberikan 20 persen lahan dari HGU untuk masyarakat sebagai lahan plasma.
“Kami siap mendukung KLH Gakkum Kalteng menegakkan aturan dan harapannya tidak harus menunggu ada laporan, karena ini sudah merupakan suata pelanggaran, ada dasar hukumnya dan Undang-Undang harus ditegakkan,” demikian Abadi.
Diketahui, saat ini PT KMA tengah bersengketa dengan masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah yang tergabung dalam Koperasi GMB karena tidak terealisasinya lahan plasma. Bahkan persoalan ini sudah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dari pemerintah desa, DPRD Kotim dan juga pemerintah kabupaten.
Namun hingga saat ini perosalan tersebut belum juga terselesikan. Dimana warga sempat memportal lahan PT KMA dan berkemah di kebun kelapa sawit tersebut untuk menuntut haknya.
(re)