Terpaksa Ditunda, PT NSP Absen Dalam RDP
SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menjadwal ulang rapat dengar pendapat (RDP) penyelesaian sengketa antara warga dengan salah satu pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lantaran dalam mediasi penyelesaian persoalan itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim tidak hadir.
“Saya yakin kita semua mempunyai semangat yang sama untuk membantu penyelesaiannya. Kita berharap, bisa menghasilkan keputusan terbaik yang sama-sama bisa diterima masyarakat dan perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara, Senin (19/4/2021).
Saat memimpin rapat dengar pendapat untuk mencari solusi sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana, dirinya menyayangkan absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Padahal lanjutnya, kehadiran pihak lembaga negara tersebut sangat penting dalam upaya mencari solusi masalah tersebut. Atas dasar itu lanjut Agus, sejumlah anggota dewan mengusulkan rapat dengar pendapat tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang.
Alasannya, supaya semua pihak memberikan pendapat, sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi I untuk memberikan rekomendasi yang benar- benar tepat terhadap penyelesaian masalah sengketa tersebut.
“Karena ketidakhadiran pihak yang berkompeten, maka akan diagendakan kembali rapat dengar pendapat ini. Juga dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada 26 April nanti,” tegasnya.
Selanjutnya, Anggota Komisi I Rimbun juga menilai, kehadiran pihak Badan Pertanahan Nasional sangat penting, karena instansi tersebut yang lebih mengetahui terkait legalitas lahan.
Dirinya meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangan masing- masing dan harus serius membantu menyelesaikan sengketa lahan. Karena
lanjut Rimbun, masalah itu tidak terlepas dari proses perizinan yang juga dikeluarkan pemerintah.
“Perusahaan mempunyai dokumen dan masyarakat juga merasa punya hak. Ini permasalahan produk pemerintah, maka yang bisa menyelesaikan dan mengeksekusi adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” tandasnya.
(re)