Nggak Kapok, Baru Bebas Bule ‘Kambuh’ Jual Sabu Lagi

PURUK CAHU – Ternyata jeruji besi tidak membuat kapok si residivis M Aspianor alias Bule (28). Penyakit pria itu ‘kambuh’ dengan kembali menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini Pemuda kelahiran Muara Babuat, warga jalan A Yani RT 01 RW 02 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung ini berhasil disergap jajaran Satnarkoba Polres Mura, di sekitar Jalan A H Nasution Kota Puruk Cahu, Kamis (29/4) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan, keberhasilan pihaknya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini.

“Kami bergerak atas laporan masyarakat yang informasinya residivis kambuhan ini kembali berjualan sabu-sabu di daerah Jalan A H Nasution. Kami lakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan si tersangka ini Kemarin pagi kita berhasil menyergapnya,” kata Kasatnarkoba saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/4).

Diketahui saat hendak disergap terduga pengedar narkotika ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Setelah digeledah, baik tempat persembunyiannya maupun penggeledahan badan, pada pelaku ditemukan 7 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 2,04 gram, alat hisap lengkap dan satu unit hanphone.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini sudah kita amankan di Mapolres. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Terhadap terduga pelaku, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun dan paling singkat 4 tahun kurungan penjara.

Total Page Visits: 726 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *