Ini Syarat Untuk Perjalanan Keluar Kota Jelang Lebaran

PURUK CAHU – Tak mau kembali terjadi lonjakan kasus positif virus Corona bertambah, Jajaran Satgas Gabungan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menjelang lebaran perketat Larangan Mudik tahun 2021.

Hal ini ditandai dengan didirikannya pos sekat di tiga lokasi, seperti di jalan negara simpang Posing Kecamatan Permata Intan, simpang Km 68 Jalan Negara, Muara Teweh- Puruk Cahu dan Pos Polair Pelabuhan Puruk Cahu.

Dijelaskan lagi jika para pengguna jalan itu sudah memiliki dokumen Swab PCR, tetapi yang bersangkutan ada gejala seperti suhu tinggi, flu dan lainnya tetap akan dilakukan rapid tes antigen. Jika hasilnya positif akan dilakukan tes swab PCR.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kabagops Kompol Indras Purwoko mengatakan, personel TNI Polri bersama Satpol PP akan disiagakan sebagai pengamanan disetiap pos sekat. Juga yang akan memeriksa atau kontak langsung degan para sopir maupun warga adalah petugas kesehatan yang dilengkapi dengan APD standar.

“Kita tidak boleh lengah. Jadi SOPnya jelas petugas kesehatan yang akan bertugas memeriksa kesehatan yang mau melintasi pos sekat,” tegas Kompol Indras saat menjelaskan SOP larangan mudik di gedung A Kantor Bupati Mura, Rabu (28/4) lalu.

Total Page Visits: 568 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *