Dewan Sebut PN Sampit Siap Sidang di Tempat Terkait Perbaikan Adminduk

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Sampit siap melakukan sidang di tempat jika ada warga yang ingin memperbaiki administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran atau catatan sipil.

“Kemarin Senin (22/3/2021) kami kunjungan ke Pengadilan Negeri Sampit. Yang mana dalam kunjungan itu Komisi I mendorong agar Pengadilan Negeri Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan akta kelahiran. Mereka menyatakan siap,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Lanjutnya, sidang di lapangan atau di tempat ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Perbankan agar pengurus dan pembayarannya di tempat.

“Jika ada 10 kasus mereka siap turun, dikoordinir pihak kecamatan atau pihak desa. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan. Kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil, tapi harus ada penyertaan data pendukung,” bebernya.

Hendra Sia meminta, agar semua pihak bisa mensosilisasikan kepada pihak kecamatan agar mengkoordinir warganya yang memerlukan urusan itu.

“Ini juga langkah untuk meringankan beban masyarakat. Apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 663 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *