Pembangunan Bisa Sesuai Ketentuan dan Aturan Jika Libatkan APIP

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, agar pembangunan bisa sesuai dengan ketentuan dan aturan. Pemerintah setempat dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kotim harus aktif melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

”ini memang urusan eksekutif. Tetapi yang jelas saya mendorong agar peran inspekstorat itu sebagai aparat pengawas internal bisa dimaksimalkan. Itu guna mengurangi masalah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya, Senin (5/4/2021).

Handoyo juga menyebutkan, sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan Pemkab, selama ini perannya dirasa kurang maksimal karena posisinya berada di bawah sekretaris daerah (sekda) secara langsung. Sehingga tidak jarang ada oknum yang memandang rendah posisi itu.

”Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat strategis, setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Selain itu juga, menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas, sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD Kotim,” tegas Legislator Partai Demokrat ini.

Disebutkannya, pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah. Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah.
(re)

Total Page Visits: 380 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *