Satresnarkoba Polres Gumas Berhasil Ungkap Sembilan Tersangka Pengedar

KUALA KURUN – Pada triwulan pertama di tahun 2021, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 gram, dan satu kasus peredaran obat terlarang daftar G, seperti zenith alias pil koplo sebanyak 363 butir.

“Dari lima kasus tindak pidana narkoba itu, kami berhasil menangkap sembilan orang tersangka sebagai pengedar. Sedangkan kasus peredaran obat terlarang, kami menangkap satu orang tersangka,” tutur Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kamis (25/3).

Secara khusus untuk kasus tindak pidana narkoba, kata dia, para tersangka ini ditangkap di tiga kecamatan, yakni Kurun, Tewah, dan Mihing Raya. Mereka menjual barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada di kecamatan itu tadi.

“Sekarang ini, proses hukum terhadap para tersangka hampir semuanya sudah tahap satu dan dua kasus sudah dilimpahkan berkasnya, ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” sebut pria yang akrap disapa Budi ini.

Dalam pemeriksaan yang mendalam, beber dia menyebut, bahwa para tersangka tidak mau menyampaikan sabu tersebut didapatkan dari mana dan pemiliknya siapa. Jawabannya selalu tidak tahu.

“Mereka siap pasang badan, meski harus menjalani hukuman penjara. Inilah yang menjadi kesulitan kami untuk mengungkap bos besar mereka, karena jaringannya terputus,” akuinya.

Sedangkan barang haram tersebut, jelas mantan Kapolsek Hanau ini, seperti narkoba jenis sabu dari para tersangka tersebut kebanyakan didatangka dari lintas Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Sejauh ini, mereka membawa barang haram itu melalui jalur sungai. Ada yang masuk melalui Kabupaten Katingan, perbatasan Kecamatan Rungan, bahkan Sungai Kapuas,” demikian Ipda Budi. (KR)

Total Page Visits: 1955 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *