Pria Asal Bangkalan Digaruk Polisi, Diduga Edar Ratusan Pil Koplo di Warung Daerah Kurun
KUALA KURUN – Nasip seorang warga Bangkalan harus berakhir di bui, pria itu berinisial MS (40) diduga kedapatan memiliki dan mengedar pil koplo alias zenith sebanyak 363 butir. Karena itulah, ia digaruk polisi di warung daerah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (5/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Data dihimpun dari Polisi kejadiannya diketahui, pada saat itu anggota dari (Satresnarkoba) Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dengan sigapnya, tim langsung turun ke lokasi yang diketahui tersebut.
Setelah sampai, petugas dengan kelihaian yang dimiliki langsung mengitai dan menyelidiki sebuah warung itu, ternyata ada seseorang yang dicurigai.
Alhasil, Satresnakoba Polres Gumas langsung mengamankan terduga di warung tersebut, ketika digeledah ditemukan narkotika golongan I jenis pil carnophen alias zenith diduga mengandung karisoprodol sekitar 363 butir.
Saar dikomfirmasi media terkait adanya kasus itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan, kejadian atas diamankannya seseorang warga Bangkalan yang diduga menjual pil koplo alias zenith di warung daerah Kecamatan Kurun itu.
“Benar mas, kemarin malam sudah kita amankan seoran pria berinisial MS (40) warga Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut, ketika di TKP kita tanya dia mengakui 363 butir pil koplo atau zenith itu miliknya dan disimpannya di lemari kamar warung,” ucap Ipda Budi Utomo SH, Sabtu (6/3/2021).
Selain pelaku dan pil zenit 363 butir itu diamankan, lanjut Budi, sejumlah uang tunai Rp.500 ribu, empat buah plastik bening, 37 plastik klip tempat menyimpan pil zenit, satu lembar tisu, satu buah tas warna Hijau merk Indomaret dan satu buah HP beserta simnya.
“Untuk pelaku ini akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jounto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Budi. (KR)