Dua Bandar Barang Haram Dibekuk Polisi di Pingir Jalan Lintas Tewah
Dua orang terduga pelaku pengedar sedang memperlihatkan barang haram ke Polisi di Mapolres Gumas, Kamis (4/2/2021).
KUALA KURUN – S alias U (26) warga Jutuh, sedangkan S alias C (45) warga Luwuk Langkuas, harus berurusan dengan Polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu berat kotor 22.30 gram, mereka dibekuk Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), di pingir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Kamis (4/2/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Data dihimpun dari Polisi, pada saat itu anggota Satresnarkoba mengetahui informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Tewah-Rungan, sering melakukan aktivitas mencurigakan, dan tepat itu juga akan dilakukan transaksi sabu.
Dengan bergegas Satresnarkoba Gumas, menyelidiki dan langsung mendatangi di tempat yang akan dilakukan transaksi tersebut, dengan adanya gerak-gerik dua orang yang mencurigakan itu, langsung dibekuk.
Setelah itu, anggota melakukan pengeledahan terhadap keduannya disana ditemukan didalam kantong celana terdapat 22 paket plastik klip diduga sabu. Kemudian, mereka dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan ada mengamankan dua orang terduga pengedar barang haram. Sehingga langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut.
“Kemarin malam kita mengungkap dua orang pelaku tindak pidanan narkotika dan dari tangan keduannya mendapati barang diduga sabu dengan berat kotor 22.30 gram. Saat ini, sudah berada di mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucap Ipda Budi Utomo, Jumat (5/2/2021).
Dia menambahkan, selain pelaku yang diamankan ada dua lembar Plastik Klip, tiga tisu, satu aluminium poil, dua bungkus rokok, dua buah handphone, celana pendek, dan satu buah plastik bening.
“Sedangkan untuk kedua terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal Pasal 114 (2) Jo 112 (2) jo 132(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia. (Kr/VB)