Sembuyikan Sabu Dibantal, Pria Warga Miri Ini Diamankan Polisi

 

KUALA KURUN – Gara-gara diduga jual barang haram alias sabu seorang pria, AN (33) warga Tumbang Manyoi, Kecamatan Miri Manasa ini harus berurusan dengan pinak keamanan. Karena ia, ditangkap  Polisi di Jalan Tamanggung Panji, Kelurahan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (30/3/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB.

 

Satresnarkoba Polres Gumas, saat itu mengetahui berawal, mendapati informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti itu, anggota satresnarkoba langsung mendatangi lokasi.

Disana lah, dilakukan penyidikan dan pengintaian. Setelah itu, dicurigai ada seseorang yang diduga sedang mau menjual narkoba jenis sabu.

Setelah itu dilakukan pengrebekan dikediamannya, didapati sabu sekitar tiga paket, berat kotor 6.67 gram. Barang itu sempat disimpat didalam bantal.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan, bahwa yang diduga pelakunya tersebut berasal dari Kecamatan Miri Manasa.

“Benar mas, kemarin malam telah kita amankan seorang warga dari Tumbang Manyoi untuk kita lakukan pengembangan, dari tangannya kita dapati ada tiga paket diduga sabu, dengan berat kotor 6.67 gram,” ucap Ipda Budi Utomo, Rabu (31/3/2021).

Selain pelaku, jelas mantan Kapolsek Hanau ini menuturkan, ada beberapa barang yang turut diamankan seperti satu buah plastik, pembungkus, tiga tisu, satu buah bekas minyak rambut, satu buah kerta bertulisan, dan satu buah bantal.

“Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jounto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(KR)

Total Page Visits: 1493 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *