Pengedar Sabu 0,27 Gram di Bekuk Satreskrim Polres Kapuas

Kapuas-Satres krim Polres Kapuas amankan aki aki pengedar sabun 0,27 gram di kediamannya,Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas Kalimantan Tengah,Selasa tanggal 18 Maret 2025 Sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap tersangka JM(50),warga Kecamatan Bataguh berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penyidikan dan penyeledikan sesuai dengan informasi ciri ciri yang didapat.

“Setelah ciri ciri yang kita dapat informasi langsung di lakukan penggeledahan di rumah tersangka JM di temukan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram,”ujarnya.

Tersangka langsung di amankan dengan barang bukti untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut dulu Mako Polres Kapuas.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saya tegaskan pemberatan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas merupakan keseriusan kami sesuai dengan asta cita Bapak Presiden RI Jenderal Purna H Prabowo Subianto,”pungkasnya.

Total Page Visits: 1119 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *