Warga Pulpis Tertangkap Mengantongi Narkoba Jenis Sebuah 2,37 Gram

Kapuas-Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki laki Warga Kabupaten Pulang Pisau Kalimatan Tengah yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2,37 gram di Jalan Trans Kalimantan kilometer 11,5 Rt. 006 Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas,19 Maret 2025 Sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetya mengatakan,pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkoba berinisial AH(37),warga Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

“Ya,betul kami telah mengamankan tersangka AH warga Kabupaten Pulang Pisau yang kesalahan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 2,37 gram,”ujarnya.

Diakui Kasat Narkoba,bahwa penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika.Sehingga anggota langsung melakukan pengintaian.Merasa sudah sesuai dengan ciri ciri yang sudah di ketahui langsung di lakukan penangkapan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan membantu kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas,”ungkapnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Total Page Visits: 660 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *