Dinsos Gumas Sosialisasi Verifikasi dan Validasi untuk Data Ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gumas Jhonson Ahmad saat sosialisasi verifikasi dan validasi DTKS Kabupaten Gumas, di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Selasa (23/2/2021).
KUALA KURUN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Kepala Desa (Kades), (PSM) Pekerja Sosial Masyarakat dan (TKSK) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di seluruh distrik yang ada di wilayah setempat.
“Nantinya data warga penerima bantuan dari pemerintah di tahun 2021, benar-benar valid dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka perlu kami lakukan sosialisasi verifikasi dan validasi DTKS yang dilakukan pada saat ini,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Gumas Jhonson Ahmad, dibincangi, Selasa (23/2/2021).
Sedangkan, jelas Jhonson, verifikasi dan validasi ini untuk mengupdate data yang ada pada PSM dan TKSK. Artinya mereka, harus menyisir keluarga miskin dan penyandang masalah sosial lain untuk diusulkan. Apakah telah sesuai dengan kenyataan yang ada yakni masih tidak mampu atau sudah mampu.
“Bahan itu yang perlu kita verifikasi dan validasi. Maka, kami melibatkan 145 orang PSM di seluruh desa dan kelurahan, 12 orang TKSK, operator desa, perangkat desa yang membidangi kesra, dan seluruh staf dinsos,” jelas dia.
Selain itu, di tahun 2021, akui mantan camat Miri Manasa ini menyebut, ada beberapa jenis bantuan yang diterima masyarakat miskin, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat.
“Dalam tahun 2021, BST terkait dampak pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat masih ada. Sedangkan BST dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak dilanjutkan. Itu tidak diprogramkan dan tidak dialokasikan anggarannya,” jelas Jhonson.
Lebih lanjut tambahnya, berdasarkan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin, untuk Kabupaten Gumas jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program BST dari pemerintah pusat adalah 2.491 KPM, dan untuk program BPNT ada 5.343 KPM. Sedangkan data usulan penerima PKH yakni 912 KPM di 22 desa yang ada tiga kecamatan, yaitu Sepang, Mihing Raya, dan Rungan Hulu.
“Khusus PKH, merupakan program reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kunci dan dasar dari semua ini adalah, harus masuk dalam data TKSK dulu sebagai dasar untuk memberikan bantuan, Selanjutnya data itu akan dimasukkan saat Musdesus, yang dirangkum untuk mendapatkan SK Bupati untuk diusulkan ke pusat,” demikian dia. (Krn)