Pengecut!!! Edy Mulyadi Jadikan Profesi Wartawan Tameng agar Lepas Jeratan Pidana

PALANGKA RAYA – Salah satu wartawan senior Suku Dayak Ngaju, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sadagori Henoch Binti, mengecam keras Edy Mulyadi terduga pelaku ujaran kebencian, yang menjadikan profesi wartawan sebagai tameng, agar terlepas dari jerat tindak pidana.

“Selaku wartawan asli Suku Dayak Ngaju Kalteng, saya minta Edy Mulyadi jangan membawa-bawa profesi wartawan, saat melakukan dugaan tindak pidana. Serta permintaan pengacaranya agar Polisi memberlakukan Undang Undang Pers, dalam memproses dugaan tindak pidana yang dilakukannya, sangat menghina kecerdasan orang banyak, terutama kami yang berprofesi sebagai Wartawan,” kata Sadagori kepada awak media, Sabtu (29/1/22).

Ia menjelaskan, karena saat mengeluarkan kata-kata yang melukai hati orang Dayak di Kalimantan, Edy Mulaydi diduga sebagai provakator yang bisa memecah belah persatuan bangsa, bukan sebagai Wartawan yang pekerjaanya mulia.

“Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8 mengatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Jadi artinya apabila anda yang mengaku wartawan tetapi tidak melaksanakan profesi anda, tetapi melakukan dugan tindak pindana ujaran kebencian, maka sudah sangat tepat Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong,” tandansya.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau antar golongan (SARA), untuk menjerat Edy Mulyadi.

“Saya yakin penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sangat cerdas dan tidak mau mendengar permintaan pengacara Edy Mulyadi yang sangat tidak masuk akal.

“Saran saya sebagai wartawan yang bukan provakator (membangkitkan kemarahan, tindakan penghasut ). Hadapi apa yang anda lakukan Edy Mulyadi sebagai seorang laki laki, jangan mencari alasan pembenar yang bisa membangkitkan amarah orang banyak, dan saat melakukan dugaan tindak pidana jangan berlindung dibalik profesi wartawan,” pungkasnya. (S1)

Total Page Visits: 1289 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *