Bappemperda Segera Bahas Raperda Penegakan Protokol Kesehatan

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, usai pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang sedang berjalan ini, Bapemperda akan langsung membahas Raperda Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut.

Pihaknya mengaku, akan melakukan percepatan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Karena itu salah satu Perda, nantinya akan memberikan pijakan hukum untuk penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di masyarakat,” kata Handoyo, Kamis 20 Mei 2021.

Lanjutnya, salah satu muatan Perda itu diantaranya adalah mengatur soal sanksi, berupa kurungan badan dan denda. Sanksi demikian tidak bisa diatur melalui peraturan kepala daerah lantaran memuat sanksi.

Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan/atau administratif berdasarkan Perda, bukan Perkada ataupun Pergub.

“Kalau memuat sanksi mulai dari denda hingga kurungan itu tidak bisa dengan Perbup harus dengan Perda, karena apapun sifatnya jika memuat sanksi seperti kurungan dan denda itu wajib dibahas antara dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan ujarnya, dengan sanksi Perda itu akan lebih efektif memberlakukan sanksi pidana dibanding sanksi administratif.
(re)

Total Page Visits: 357 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *