Pembunuhan Sadis di Desa Ponyoi Terkuak, Ini Faktanya
KUALA KURUN – Pembunuhan di RT 002, Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (13/5/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 waktu setempat. Yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas kini terkuak.
Faktanya hasil otopsi, terdapat tujuh mata luka di tubuh Elwine Haga alias Indu Boris (60) merupakan korban asal warga Desa Rabambang yang pekerjaanya sebagai pedagang sembako yang tewas, kemarin.
Akibat, kebringasan pelaku yang diduga pencuri sadis, Hendra Noprianto (31) merupakan warga Desa Marikoi dengan menggunakan sajam jenis belati.
Penuturan dihimpun dari Polisi, kejadian bermula pada malam Rabu (12/5/2021) sekitar jam 21.00 WIB, kala itu pelaku sedang minum bersama temannya, dan ternyata ia sendiri sambil mengintai, serta melihat kondisi rumah korban.
Pada pukul 23.20 pelaku ini, melakukan aksi mencurinya di rumah korban melalui jendela, ketika membuka lemari tidak menemukan barang berharga milik korban. Tak ayal, Idu Boris inipun sudah terbangun dan mengenali dan memangil naman Hendra itu.
Kemudian pelaku itupun panik dan takut, akhirnya ia mencekik korban menggunakan tangan kiri dan mendorongnya sampai tebalik, sedangkan disebelah tanganya ada belati sehingga ia beringgas dengan menusuk berkali-kali, korban pun melawan dan berteriak minta tolong ke tetangga.
Pelaku yang tengah panik menusuk korbanpun sambil teriak bahkan sampai meninggal pun tetap besuara minta tolong.
Pelaku sadar ia tau posisi rumah korban dipingir sungai dan lari keluar lewat jendela rumah disitulah dia membuang pisau, celana dan bajunya, dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut bahwa korban ialah seorang pedagang sembako, awalnya diketahui hasil laporan dari kades Tumbang Ponyoi, dan pelakunya sendiri yang kebetulan ia berkerja serabutan di desa itu.
“Benar mas, itu kejadian curas untuk pelakunya sudah kita amankan. Hasil otopsi kemarin terdapat luka tusukan sajam di tubuh korban sebanyak tujuh kali,” ucap AKP Afif Hasan, Jumat (14/5/2021).
Sedangkan saat melakukan olah TKP, kata kasat ini, ternyata menemukan sebuah sandal milik diduga pelaku, bahkan uniknya lagi pelaku ikut melihat rangkaian yang digelar. Ternyata setelah dilakukan pengembangan dilapangan, dan fakta menujukan ke seseorang yang ada di tempat tersebutlah.
“Ketika kita olah TKP tenyata pelaku inipun ikut melihat kami, kurang lebih 3 jam kita lakukan pengembangan berberbekal petunjuk sandal itu, kita pun langsung mengarah ke pelaku yang ada saat itu, ia langsung kita amankan ternyata ia pun mengakui bahwa dialah pelakunya,” terangnya.
Afif menambahkan, tindakan selanjutnya langsung mengumpulkan barang bukti, seperti sandal, pakaian, pisau belati, mencatat saksi-saksi, amankan pelaku dan selanjutnya, jelasnya, melakukan visum et revertum jasad korban di RSUD Kuala Kurun.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” demikian dia. (Gms/Krn)