Legislator Ini Nilai Revisi Perda KTR Terlalu Dini
SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menilai, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terlalu cepat. Apalagi Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kotim sendiri.
“Perda ini kan baru 2018 lalu, belum sempat dilaksanakan dengan baik di lapangan, kemudian mau direvisi. Kita terlalu mudah merevisi Perda. Saya malu Perda inisiatif itu baru seumur jagung direvisi,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Dirinya juga telah menyampaikan itu ketika membahas jadwal pembahasan revisi Peraturan Daerah Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR.
Terlepas periode kapan peraturan daerah itu dibahas dan disahkan dan kemudian diusulkan direvisi, semuanya tetap mengatakan nama DPRD secara kelembagaan, apalagi peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif usulan legislatif.
Menurutnya, ini menjadi koreksi dan pelajaran bagi internal DPRD dan pemerintah kabupaten. Pembahasan rancangan peraturan daerah harus
dilakukan secara matang agar ketika sudah disahkan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga tidak sampai perlu ada revisi.
“Berbagai pertimbangan harus dikaji secara mendalam terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika nantinya peraturan daerah tersebut dilaksanakan. Jangan sampai akhirnya harus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Lanjutnya, jika seperti ini suka tidak suka SDM (sumber daya manusia) menjadi penilaian. Pembahasan peraturan daerah harus tetap meminta pendapat pihak-pihak terkait, termasuk dari Komisi yang menanganinya.
“Harus dibahas secara matang. Jangan sampai nanti malah direvisi lagi,” tutupnya.
(re)