Truk muatan berat bebas melintas di jalan lintas, izinnya dipertanyakan DPRD Gumas

KUALA KURUN – Mengenai kondisi kerusakan ruas di Jalan lintas Kurun-Palangka Raya, wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang mana sesuai dengan dasar hukum UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sedangkan, di UU No 22 Tahun 2009 ini juga, bahwa bagi setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan.

 

Menyingkapi itu, Pihak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertemuan ini menanyakan terkait adanya puluhan truk angkutan batu bara yang melewati ruas jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Dalam pertemuan itu, yang kami soroti adalah terkait izin angkutan melewati jalan umum. Masyarakat juga bertanya-tanya, kok bisa truk yang mengangkut batu bara melewati jalan umum,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang, Rabu (5/5/2021).

Sebab kata dia, ada beberapa informasi yang didapatkan dalam pertemuan itu, yakni perizinan perusahaan batu bara telah resmi atau legal. Akan tetapi, untuk izin awal angkutan produksi yang diurus itu melewati jalur sungai, namun pada kenyataannya dilapangan malah melewati jalur darat.

“Di Dinas ESDM juga tidak mengetahui seperti apa proses perizinan, sehingga angkutan batu bara ini bisa melalui jalan darat. Apakah perusahaan tersebut ada mengurus izin lagi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng atau mendapat rekomendasi dari gubernur,” sebutnya.

Karena hal itulah politisi dari partai Nasdem itu menanyakan rencananya dari Komisi II DPRD Kabupaten Gumas akan kembali berkoordinasi ke pihak dishub serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan (PUPR) Provinsi Kalteng. Guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali berkoordinasi instansi terkait tersebut, untuk menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” terang Evandi.

Saat ini, kata dia, sejak adanya truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara, kayu, dan CPO ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yang menimbulkan kerusakan yang parah. Untuk itu ia meminta aparat, baik itu dari kepolisian dan perhubungan harus bisa mengontrol itu, agar kerusakannya tidak semakin parah.

“Hal ini diharapkan Jangan menutup mata, mohon bersama-sama kita kontrol, kalau memang perusahaan batu bara dan kayu tidak memiliki izin melewati jalan umum, dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang bertindak,” tegas Evandi.

 

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, memang tidak ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum. Maka mereka harus perhatikan kapasitas tonase jalan maksimal delapan ton, serta harus ada membayar kontribusi. Pasalnya, sudah melewati jalan umum.

“Kalau dilihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Akan tetapi, yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait, apakah legal atau tidak truk angkutan batu bara dan kayu melewati jalan umum,” pungkasnya.(Gms)

 

Total Page Visits: 2635 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *