Dewan Sebut Badan Pengawas Koperasi Harus Mengetahui Laporan Keuangan Koperasi
SAMPIT – Ketua fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi angkat bicara atas permasalahan yang terjadi di internal koperasi garuda maju bersama (GMB) Desa Tangakarobah. Dirinya meminta agar badan pengawas melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini.
Jangan sampai ujarnya, badan pengawas lalai terhadap tanggung jawab selaku pengawas, karena jika melihat bahwa badan pengawas diduga ada kelalaian.
“Karena kasus yang dialami ketua koperasi dugaan penggelapan terjadi pada tanggal 5 Desember 2019 sementara pada Desember 2020 koperasi mengadakan rapat anggota tahunan (RAT). Harusnya saat itu badan pengawas mengetahui terhadap laporan keuangan koperasi, karena jika terjadi kelalaian badan pengawas yang menimbulkan kerugian akan berdampak hukum,” ujar Abadi, Sabtu (1/5/2021).
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga menyebutkan, tugas badan pengawas sangat jelas diatur di dalam Pasal 39 yakni Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijaksanaan dan Pengelola Koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
“Sedangkan dalam Pasal 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Jadi saya berharap secepat badan pengawas dan pengurus menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Abadi.
(re)