Tidak Dapat THR, Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pengaduan
SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan, karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) bisa mengadu ke posko pengaduan THR. Untuk itu dirinya meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim membangun posko pengaduan THR menjelang lebaran Idul Fitri.
“Disnakertrans harus bangun posko pengaduan terkait permasalahn THR karyawan, karena THR harus dibayarkan paling tidak sebelum H-7 sudah selesai THR karyawan di setiap PT,” ujar Bima Santoso, Sabtu (1/5/2021).
Lanjutnya, Surat Edaran Kemnaker sudah sampai ke Kotim, sehingga pemkab wajib membuka posko dan pihaknua dari DPRD, khususya Komisi IV bersama-sama mengawasi terkait pembayaran THR 2021.
“Posko pengaduan itu berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh,” tegasnya.
Pada butir 3 surat itu, kata dia disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kepala daerah baik bupati, juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
“Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidak mampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu,” ucap Bima.
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
“Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja dan perlu juga digaris bawah ini karyawan yang bekerja selama sebulan juga di PT juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(re)