Janji Belikan HP Ipone Malah Sepeda Motor di Bawa Kabur

Kapuas-Janji belikan Hp merek Ipone malah kendaraan seorang ibu rumah tangga di bawa kabur berserta uang tunai Rp 1.200.000,-,Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,menjabarkan kejadian pencurian sepeda motor berawal dari pelaku AAN(30),warga Dusun Tolbuk Laok Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.Dengan Korban merupakan Ibu Rumah Tangga MR(38),warga Desa Jelapat Baru Rt.007 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola Kalimantan Selatan.Berkenalan dengn pelaku melalui media sosial Facebook kemudian berlanjut melalui aplikasi whatsapp dan janjian bertemu di Kapuas tepatnya di taman Askari Jalan Trans Kalimatan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat.

“AAN dan Korban MR bertemu di taman Askari,kemudian pelaku mengakui kepada korban bahwa naik travel dari Palangka Raya,setelah itu mereka cekin di hotel,”ujarnya.

Kemudian korban MR di ajak jalan untuk mencari makan oleh pelaku AAN,tetapi saat menaiki sepeda motor jaket dari anak korban ketinggalan di kamar hotel,setelah kembali ke area parkir hotel pelaku sudah tidak ada sedangkan anaknya masih berada di parkiran.Pelaku di tangkap Resmob Polres Kapuas,pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 16.00 wib di Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

“Ketika Korban Kembali korban sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua milik nya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor tersebut berupa Handphone milik korban merk Intel warna biru, uang tunai didalam dompet berwarna kuning sebanyak Rp. 1.200.000,-,”ungkapnya.

Dari kejadian tersebut korban juga kehilangan 1 buah cincin emas 99 seberat 5 gram dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan Hotel. Atas perbuatan pelaku tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,-.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Terlapor merupakan Residivis Spesialis tindak pidana curanmor dan pernah dihukum,TKP di Solo tahun 2008 di hukum penjara 1 tahun 8 bulan.TKP Jogjakarta tahun 2013 di hukum penjara 1 tahun 2 bulan.Terlapor juga ada melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) di TKP Pangkalan Bun 5 bulan yang lalu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.TKP PT.Best Desa Sebangau Pulang Pisau 1 tahun yang lalu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.

Sebelumnya Terlapor dan korban berkenalan di Media Sosial Facebook yang kemudian bertemu di Taman Askari, kemudian selanjutnya Check In di Hotel Anggrek dan melakukan hubungan badan.Korban di iming-imingi Terlapor akan dibelikan Hp Iphone.

Total Page Visits: 587 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *