Produk Rumahan Wajib Cantumkan Masa Kedaluwarsa
SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengingatkan, agar masyarakat yang memiliki produk olahan rumahan agar mencantumkan masa kedaluwarsa produk tersebut.
“Jangan sampai tidak mencatumkan hal tersebut. Karena hal itu menjadi salah satu hal yang dapat meyakinkan pembeli bahwa produk yang dijual itu layak untuk di konsumsi,” ujarnya, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu dirinya juga meminta, agar masyarakat mewaspadai produk makanan kemasan pada saat puasa tahun ini. Terlebih lagi kue kering atau produk olahan rumahan.
“Jangan hanya karena iming-iming harganya murah tapi tidak diiringi produk yang berkualitas. Setiap membeli makanan kemasan harus diperhatikan tanggal kadaluarsa dan apakah sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tegas Syahbana.
Dikatakan Syahbana, jelang puasa hingga lebaran tak jarang digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan banyak dengan menjual makanan yang sudah kadaluarsa.
Apalagi ujarnya, menjelang lebaran biasanya banyak masyarakat yang membuat parsel untuk dibagikan dan tidak jarang parsel itu berisi kue-kue kering olahan rumahan. Sehingga masa kadaluarsa ini sangat penting untuk diperhatikan.
Masyarakat harus tetap jeli dan jangan mudah terbuai dengan harga murah. Memeriksa kemasan harus bagus. Izin edar dan masa kadaluarsa harus tercantum pada kemasan, dan yang paling penting pangan siap saji harus higienis,” ungkapnya.
(re)