Warning, Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi
SAMPIT – Persoalan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya di Kota Sampit tidak kunjung selesai, terutama persoalan masyarakat yang masih membuang sampah pada TPS yang sudah ditutup.
“Saat ini peraturan daerah (Perda) bagi yang membuang sampah sembarangan masih berlaku. Hal itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani,” ujar Handoyo J Wibowo selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim, Jumat (14/5/2021).
Dirinya meminta, agar pemerintah daerah memaksimalkan fungsi Perda yang sudah ada di Kotim ini.
“Agar memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara sembarangan membuang sampah yang masih terjadi hingga saat ini. Dibuatnya Perda itu untuk kepentingan daerah, sekaranglah saatnya di fungsikan, sebab perda itu sudah lama sejak masa sosialisasinya, kami rasa sudah cukup dan mulailah diterapkan,” tegasnya.
Menurutnya Handoyo, selama ini Pemkab Kotim belum pernah melakukan penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Bahkan adanya Perda tersebut sepertinya mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, persoalan sampah ini merupakan masalah serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada keseriusan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, agar Kotim bebas dari sampah yang berserakan.
(re)