Perda Perkebunan Pola Kemitraan Mesti Direvisi
SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap, peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan perlu dilakukan revisi. Hal itu agar tidak dimanfaatkan tikus kantor.
Terutama ujarnya, yang tertuang di dalam pasal 12 yang menyebut bahwa setiap perusahan perkebunan berkewajiban membangun kemitraan seluas 20 persen untuk masyarakat sekitar dari luasan yang diusahakan dan pasal 35.
“Saya berharap, kedua pasal itu bisa direvisi agar perda tersebut bisa menjadi macan kandang. Buat apa adanya ketentuan di dua pasal tersebut di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012, sangat ambigu atau tidak jelas dan tidak tegas,” ujar Anggota DPRD Kotim ini, Sabtu (24/4/2021).
M Abadi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kotim ini menjelaskan di Perda tersbut pada pasal 35 juga menyebutkan apabila melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 12 maka dapat kenakan sanksi pencabutan ijin usaha pengolahan serta denda Rp 50 juta.
Meurut Abadi didalam ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 1 pemilik pabrik pengelolahan atau perkebunan jika melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha pengolahan dan denda Rp 50 juta. Ini sangat rentan jadi permainan tikus-tikus kantor.
“Ya ini sangat riskan dimanfaatkan oleh tikus-tikus kantor, karena mereka lebih baik bayar denda karena bila dicabut perijinannya bayar juga,” tukasnya.
Jika melihat Perda Nomor 20 Tahun 2012 ini Perusahaan Perkebunan tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan kewajiban 20 persen plasma sanksinya dicabut izin pengolahan atau izin perkebunannya denda lagi Rp 50 juta.
“Sehingga pihak perkebunan lebih baik mengeluarkan uang yang lebih besar dari 50 juta daripada izin dicabut, tetap bayar denda 50 juta,” demikiannya.
(re)