Jual barang haram, warga Kurun ini diciduk Polisi
KUALA KURUN – Diduga menyimpan dan memiliki sabu 20 paket plastik klip, seorang pria berinisial LR (37) warga Kelurahan Kurun ini harus berurusan dengan polisi. Peristiwa ia diciduk di kediamanya, di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (23/4/2021) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Data ini dihimpun dari Polisi, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Gumas mengetahui informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman LR sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindak lanjuti itu, anggota langsung menlakukan penyidikan serta pengintaian terhadap telapor tersebut.
Setelah itu, polisi yang sudah bergerak ke lapangan telah curigai seseorang di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku, kemudian ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan didalam kotak warna hijau dan didalam tas pinggangnya yang berjumlah 20 paket, saat itu juga ia dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Awak media mengkomfirmasi ke Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Ipda Budi Utomo SH membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang pelaku, berdasarkan juga Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/ 2021/POLDA KALTENG/RES GUMAS/ SATRESNARKOBA, Tanggal 23 April 2021, serta di TKP juga terbukti memiliki menguasai dan menjual barang haram itu.
“Selain pelaku yang turut kita amankan ada 20 paket plastik klip, diduga sabu dengan berat kotor 6,79 gram, untuk berat bersih 2,19 gram, uang Rp.650 ribu dan barang lainnya,” ujar Ipda Budi Utomo, Sabtu, (24/4/2021). (Gms)