Permasalahan Yang Diwariskan Bupati Lama Harus Diselesaikan
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun berharap, agar Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang baru dapat menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Bupati Kotim yang lama. Salah satunya polemik lahan pemakaman umum di 6 Km, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Pasalnya ujar Rimbun, area itu sudah mendapatkan Surat keputusan (SK) penetapan wilayah kuburan, namun di atasnya ada perusahaan perumahan yang melakukan pembangunan.
“Karena ini memang hak lintas agama, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, menyebutkan di lahan tersebut seluas 150 hektare akan dijadikan pemakaman umum, kami harapkan Bupati Kotim yang baru bisa menyelesaikan warisan Bupati lama ini,” sebutnya, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut ujar Politikus Partai PDI Perjuangan ini, kasus ini sejak tahun 2015 tidak ada kejelasan. Meskipun pihak perusahaan memiliki HGB sah yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, namun SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga sah.
“Hingga sekarang sisa lahan tersebut hanya 10,4 hektare, sisa lahan itu jauh berbeda dari yang seharusnya dijadikan peruntukannya untuk pemakaman umum,” tegasnya.
Rimbun menyebutkan, pihak lintas agama sejatinya tidak ingin menggusur bangunan dan fasilitas umum yang ada di atasnya, tetapi untuk yang masih belum ada bangunan dan fasilitas. Tentunya bisa dikembalikan untuk peruntukan semula.
“Apalagi lahan itu berstatus HGB yang sebentar lagi akan berakhir masa kepemilikan yakni 30 tahun. Kini sudah berjalan 23 Tahun. Urusan perusahaan yang ada di atasnya yakni PT Betang, silahkan gugat BPN, yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan bukan dengan masyarakat,” demikiannya.
(re)