Perda Tibum Penting Untuk Satpol PP Bertindak
SAMPIT – Peraturan daerah mengenai Ketertiban Umum yang sudah dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dinilai sangat penting untuk Satpol Pp dalam melakukan tindakan.
“Perda Ketertiban Umum ini akan jadi alat dan regulasi bagi Satpol PP Kotim untuk bertindak dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat nantinya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Menurutnya, selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat. Terutama yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.
Selain itu juga, pelanggaran di ruang publik lainnya. Namun itu tidak dibarengi dengan regulasi untuk membentengi operasi di lapangan tersebut.
”Selama ini kegiatan Satpol PP tidak dinaungi melalui Perda, karena memang belum ada, sedangkan Satpol PP pekerjaannya melakukan tindakan dan penertiban terhadap Ketertiban Umum. Bahkan, saya kaget juga jika selama ini mereka bekerja tidak ada Perdanya,” ujarnya.
Menurut Handoyo, tugas Satpol PP cukup berat. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah. Terlebih masyarakat yang ditertibkan melakukan pelanggaran terhadap Ketertiban Umum.
“Seandainya ketika upaya penertiban itu ada masyarakat yang melek hokum, ditanya apa dasarnya penertiban ini, mana Perda-nya mana dasar hukumnya, maka apa mau dijawab oleh aparat, jadi sekarang kita mesti tertib hukum, jangan sampai kita menegakan Perda, tapi Perda yang ditegakan tidak ada, ini fatal dalam konstruksi hukum administrasi,” ucapnya.(Red)