Satpol PP Perlu Penyidik PNS Untuk Awasi Pelaksanaan Peraturan Daerah
SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Ketertiban Umum yang nantinya akan diawasi oleh Satpol PP setempat.
Diketahui, pihaknya melibatkan berbagai unsur diantaranya kepolisian dan kejaksaan. Namun salah satu penekanannya yang masih kurang yakni keberadaan penyidik PNS (PPNS) di Satpol PP.
“Kami himbau kebutuhan untuk pegawai penyidik di Satpol PP Kotim harus segera jadi perhatian, karena bagaimanapun untuk perda ini harus ada penyidiknya nanti. Apalagi sejumlah raperda yang memuat sanksi ini sudah kita bahas dan segera dibahas,” kata Handoyo, Jumat (21/5/2021).
Menurut Handoyo, Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah. Sangat disayangkan jika peraturan daerah sudah dibuat namun tidak dijalankan dengan baik karena kendala ketidak adaan unsur penyidik PNS.
“Selama ini ada persepsi bahwa ada peraturan daerah seperti terkait penertiban minuman keras, belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegasnya.
Untuk itulah muncul pemikiran untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuannya agar ada dasar hukum kuat dalam penegakan aturan yang menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya bagi Satpol PP yang menjadi ujung tombak di lapangan.
“Kita sebenarnya tidak perlu membuat perda ini seandainya dalam perda-perda yang ada itu dimuat terkait penegakan perda tersebut. Tidak semua perda harus menunggu Perda Ketertiban Umum. Tinggal mekanismenya saja,” demikiannya.
(re)