Galian C Ilegal Adalah Tindak Kejahatan Terhadap Lingkungan
SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing mengatakan, usaha galian C yang ilegal harus ditutup dan ditindak tegas.
Memang dirinya tak menampik adanya proyek berupa pembangunan yang membutuhkan pasir. Untuk itu adanya usaha galian C bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Karena ada pemasukan bagi daerah berupa pajak dan retribusi.
“Namun bila ilegal tentu tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta tak ada pemasukan untuk pemerintah daerah. Salah satunya galian C ilegal yang ada di Cempaga Hulu,” bebernya, Jumat (19/3/2021).
Karena menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan sehingga membuat kerusakan lingkungan yang akan berimbas kepada masyarakat.
“Dalam hal ini pemerintah daerah melalui instansi terkait harus mengambil langkah tegas, penertiban. Bahkan pemeriksaan dokumen bagi pelaku usaha perlu dilakukan sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, bekas galian C ilegal itu pun harus dipertanggungjawabkan bukan hanya dari segi penegakan hukum di kejaksaan atau pun pengadilan. Namun yang bersangkutan harus mereklamasi atau mengembalikan lahan tersebut, seperti semula hingga pulih.
“Bekas galian C itu harus direnovasi atau dikembalikan seperti semula, karena selain yang bersangkutan harus diproses hukum juga kawasan lahan yang telah dirusaknya harus dikembalikan seperti sebelumnya,” ungkap Faisal. (re)