Kendaraan Berat Harus Dikawal Polisi dan Pakai Rambu Segitiga Ketika Berhenti

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan, kendaraan alat berat yang melintas di jalan raya harus dikawal oleh pihak kepolisian agar mengamankan pengguna jalan lainnya.

Hal itu diungkapkannya, setelah mendapati kendaraan berbobot besar yang tidak dikawal polisi. Bahkan tidak memiliki rambu segitiga merah saat parkir di badan jalan.

“Harusnya mobil ini dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya,” tegasnya, Sabtu (13/3/2021).

Dikatakannya, belum lama ini dirinya mendapati kendaraan berbobot besar yang mogok, sehingga terparkir di badan jalan. Namun dirinya tidak melihat adanya rambu jalan yang terpasang. Hal ini dinilai membahayakan terlebih lagi di saat malam hari.

“Saya melihat ada mobil cran mogok Jalan HM Arsyad Km 7 tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan untuk menjaga keselamatan,” bebernya.

Menurutnya, itu bukan kendaraan yang berbobot normal atau umum. Dimana harusnya mereka minta pengawalan dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat agar tidak membahayakan yang lain.

“Harusnya memasang rambu segitiga merah, yang berfungsi sebagai pengaman dan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan. Hal itu agar pengendara lainnya lebih hati-hati dan waspada, karena ada mobil mogok di depan,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 858 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *