Pemda dengan Pemerintah Pusat Harus Berkoordinasi Terkait Keadilan Pendapatan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengatakan, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendapatan, agar lebih adil untuk daerah, mengingat pungutan pajak perusahaan dan lainnya dipungut oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, ini merupakan bentuk ketidak adilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit, yang jadi biang persoalan ini terletak di UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan.
“Sektor perkebunan di Kotim tidak bisa dijadikan andalan pemasukan daerah. Pasalnya dirinya menilai, karena pemerintah daerah hanya dizinkan memungut dari IMB yang ada di perkebunan, sehingga pemasukan sangat sedikit,” tegas Rimbun, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut ujarnya, tentunya sumber DBH menurut UU No.33 tahun 2004 yaitu beraasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
“Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia,” bebernya.
Menurutnya, aturan tersebut harus direvisi mempertimbangkan prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan. Jadi hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh kita daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat.
“Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunys Kotim, tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu,” ujarnya.
Selama ini menurutnya, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit dan produk turunannya.
(re)