Dewan Kotim Pertanyakan Keseriusan Pemkab Tertibkan Miras Ilegal
SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai resah dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut. Terkait permasalahan ini, DPRD setempat sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertibkan penjualan miras ilegal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya kini mempertanyakan keseriusan Pemkab dalam mengatasi permasalahan miras ilegal tersebut.
“Perda sudah ada, jadi tinggal eksekutif saja yang menjalankan. Apakah mau atau tidak menjalankannya, melihat jumlah warung atau toko sudah yang ditindak oleh Satpol PP dalam masalah penjualan miras tanpa izin,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Bahkan dirinya menyebutkan, tidak ada alasan penertiban itu tidak dilakukan. Mengingat Pemerintah sejatinya memang harus hadir untuk menjawab keluhan dan keresahan masyarakat. Legislator Partai Demokrat ini membantah kalau penertiban bisa dilakukan setelah dibentuknya tim.
“Karena di Satpol PP juga sudah ada penyidik dari unsur PNS. Dengan sudah ada penyidik PNS itu sudah bisa menindak aktivitas miras yang dijual bebas. Jadi jangan jadikan alasan membentuk tim apalagi sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut beber Handoyo, pihaknya akan memanggil pihak bersangkutan terkait penertiban ini untuk menanyakan apakah ada kendala atau lainnya dalam pelaksanaan Perda miras. Sehingga hal itu mungkin bisa jadi bahan evaluasi atau revisi kedepannya.
“Jangan sampai karena tidak adanya aksi nyata jadi bermunculan isu liar bahwa bos miras di Kotim ini dibekengi oknum pemerintah,” tutupnya. (re)