20 Persen Lahan Plasma HGU, Kewajiban Yang Harus Direalisasikan
SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendesak, agar pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan tegas meminta PT Karya Makmur Abadi (KMA) merealisasikan lahan plasma yang telah menjadi kewajiban perusahaan.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi permasalahan antara PT KMA dengan koperasi Garuda Maju Bersama, yang meliputi Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan, terkait kewajiban pihak perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat setempat seluas 20 persen.
“Sesuai aturan yang berlaku ini merupakan kewajiban yang harus di laksanakan dan sudah tertuang di sertifikat serta SK HGU PT KMA di diktum kelima,” katanya kepada Voice Borneo, (17/2).
Dijelaskannya, apabila dalam tenggang waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal keputusan, namun lokasi yang dicadangkan sebagai kebun plasma tidak mendapat pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka PT KMA wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan HGU ini seluas 1.080,73 hektare, untuk lokasi kebun plasma untuk masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.
“Jadi saya berharap agar pemerintah daerah bisa mendorong ini, karena jelas tidak perlu lagi mencari kelemahannya, agar PT bisa lepas dari tanggung jawab,” terangnya.
Berkaitan surat kesepakatan damai, agar bisa dipahami bahwa tidak untuk menghilangkan kewajiban apa yang tertuang di dalam SK dan sertifikat HGU PT KMA. Untuk kesepakatan damai atas keterlambatan dari 18 bulan, sampai dengan di buatnya surat, sesuai dengan Pasal 1851 KUH Perdata.
“Yang mana sudah berwujud sengketa perkara di pengadilan atau sengketa yang akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian mencegah perkara masuk ke pengadilan,” rincinya.
Untuk itu, perlu di garis di bawahi, terhadap surat perdamaian tersebut untuk mencegah agar tidak berlajut ke pengadilan.
“NAmun PT tetap wajib melaksanakan diktum kelima tersebut untuk menyerahkan lahan 1080 hektare,”(re).