Pelaku Peti Asal Pahandut Diringkus Polisi
Diduga pelaku saat diringkus aparat Polsek Sepang di lokasi peti Desa Tumbang Empas, Jumat (29/1/2021) lalu.
KUALA KURUN – Diduga pelaku penambang tanpa ijin (Peti) RN alias D (50) warga Jalan Kalimantan, Gg Beringin, Kelurahan Pahandut diringkus Polsek Sepang. Karena saat itu ia, kedapatan melakukan aktifvitas peti di Bukit Hai, Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Jumat (29/1/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso SH mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan pada saat itu, melaksanakan kegiatan patroli bersama anggota, akan tetapi saat ditengah jalan, menemukan aktifivitas peti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika itu Ridwan sedang melakukan pencucian karpet diatas kasbuk untuk mengambil emas kemudian saya perintahkan anggota untuk mengamankan, dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Sugiharso, dikomfirmasi, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek Sepang ini menyebut, kegiatan itu peti , dikarenakan menindak lanjuti atas adanya dasar LP Nomor : LP/01/I/Res.5.5./Kalteng/Res Gumas/Sek Sepang, tertanggal 29 Januari 2021, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku peti serta barang bukti (BB) saat berada di lokasi kegiatannya.
“Selain pelaku, turut kita amankan barang bukti seperti satu unit mesin, pipa spiral, satu unit kato, satu selang, satu gabang, dua buah karpet, dan satu pentolan emas dengan berat kotor 1 gram,” ujarnya.
Kendati hal tersebut, diterangkan dia, tindakan pihaknya menerima laporan, mendatangi langsung mengolah di TKP, catat saksi-saksi serta proses lanjutan.
“Untuk pasal yang akan kita bidik kepelaku peti ini, Pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba,” pungkas dia. (Kr/VB)