Gegara Genjot Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanggung Ini Diciduk Polisi

Diduga pelaku pencabulan tengah diamankan anggota Satreskrim di daerah Kecamatan Pasak Talawang, Senin (15/2/2021) lalu.

 

 

 

KUALA KURUN  – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap pemuda tanggung, ON (20) di Desa Tumbang Tokun, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Senin (15/2/2021) pukul 04.00WIB. Pasalnya ia diduga mencabuli atau genjot ABG yang masih dibawah umur di Kecamatan Kurun pada tahun 2020 lalu.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Affif Hasan SH MM mengatakan, pelaku sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban, pada bulan enam tahun 2020 lalu. Sehingga dilakukan pengejaran oleh unit Tipiter dan sat Intelkam dan saat ini pelakunya telah diamankan dimapores.

 

“Benar mas, pelaku sudah kita amankan untuk diminta keterangan lanjutan dan ia merupakan DPO kita hampir 9 bulan lamanya. A lhamdulilah mas ini juga berkat kerjasama kita bersama Satintelkam sehingga pelaku bisa kita ungkap,” ucap AKP Affif Hasan dikomfirmasi, Selasa (16/2/2021).

 

Sedangkan, diamankannya seorang pemuda ini  sesuai dasar adanya Laporan Polisi (LP), Nomor LP/26/VI/2020/Kalteng/Res Gumas, tanggal 06 Juni 2020 lalu, tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

 

“Kalau hubungan pelaku dan korban diduga ada hubungan asmara namun masih dibawah umur. Karena itulah, keluarga korban tidak menerima atas perbuatannya itu dan ia langsung dilaporkan,” ujar dia.

 

Jelas AKP Affif menuturkan, selama kegiatan itu situasi tetap aman dan kodusif. Sedangkan, untuk pelaku  ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jounto  82 ayat 1, UU Nomor 17  Tahun 2016.

 

“Ia memang merupakan DPO sekitar 9 bulan, maka sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pelaku akan diancaman hukuman paling lama minimal 15 tahun penjara,” demikian dia. (Kr/VB)

Total Page Visits: 855 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *