Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Stikes Kurun, Kembalikan Uang Negara Rp 227 Juta
Kasi Pidsus Kejari Gumas Agus Yuliana Indra Santosa, SH, MH sedang menerima pengembalian uang negara dari keluarga terdakwa di kejaksaan setempat, Senin (1/2/2021).
KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menerima uang pengembalian terhadap kerugian Negara, sebesar Rp 227.506.933.66, dari terdakwa Efraim, kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun, pada tahun 2015 silam.
Sebelumnya, atas adanya temuan BPK di pembangunan gedung Stikes Kurun kala itu, mencapai Rp 227.506.933.66 sen, kini telah dikembalikan terdakwa ini melalui pihak keluarganya, pada Senin (1/2/2021).
“Sebenarnya ini ada niat baik dari keluarganya serta niat saudara terdakwa sendiri, yang telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 227 juta lebih ini,” ucap Kejari Gumas Anthony SH melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santosa, SH, MH, saat dibincangi.
Kedepan, kata dia menyebut, akan menjadi pertimbangan terhadap terdakwa ini, sehingga tidak menjalani kembali hukuman penganti. Sebab ada hukuman penambahannya.
“Kalau tidak mengembalikan itu, ia akan dihukum sekitar 3 tahun 3 bulan, itu yang harus dijalani nanti, tapi ini sudah mengembalikan maka tidak perlu menjalani,” terang Agus yang juga pernah mejabat di Kejari Majalengka ini.
Saat ditanyakan wartawan soal sisa pengembalian, dijawabnya, yang dilakukan ini telah lunas oleh keluarga yang juga mewakili dari terdakwa korupsi tersebut.
“Pengembalian pada hari ini, kita telah terima dan full semuanya selesai dan sesuai dengan catatan kerugian negara yang ada itu,” pungkas dia. (Kr/VN)