Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Ringkus PN Serta Bakbuk 7 Paket Sabu

PURUK CAHU – Melalui Humas Polres Kab. Mura, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku PN diringkus disalah satu bengkel sepeda motor di Jl. A. Yani RT. 10 RW. III Kel. Beriwit Kec. Murung Kota Puruk Cahu Kab. Mura pada hari, Selasa (30/4/2024) beberapa hari lalu.

Kapolres Kab. Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Pada saat mendapatkan informasi dari masyarakat, pertama-tama kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel sepeda motor di Jl. A. Yani Kota Puruk Cahu. Tidak lama, kami pun langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Iptu Arif kemarin, Sabtu (4/5/2024) siang.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam tas milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya disalah satu barak di Jl. Arjuna Desa Bahitom untuk dilakukan penggeledahan kembali. Pada saat dilakukan penggeledahan dibarak pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain hitam disimpan dilantai kediaman pelaku.

Barang bukti tersebut berjumlah 7 paket sabu-sabu dengan berat 18,33 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, timbangan kecil, pipet kaca, sendok sabu, tas kecil dan uang sebesar 800 ribu rupiah.

Pihak Satresnarkoba Polres Kab. Mura langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kab. Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (F55/Red)

Total Page Visits: 34 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *