PT. IMK Diduga Asal Garap Tanah, Masyarakat Lakukan Penutupan Jalan
PURUK CAHU – Immanuel salah seorang masyarakat Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, saat dikonfirmasi wartawan sabtu (29/10) dikediammannya, merasa geram dengan kelakuan Perusahaan Tambang (PT) Indo Muro Kencana (IMK) yang menggusur Tanah dan tanam tumbuh miliknya di daerah luwit bawah Desa Bantian Kecamatan Sungai Babuat tanpa izin ataupun permisi dengan dirinya, sehingga dirinya menutup akses jalan PT IMK yang melewati Tanah miliknya tersebut.
Imma mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan dengan apa yang telah dilakukan oleh PT IMK, karena pihak perusahaan tidak ada permisi saat menggusur Tanah dan tanam tumbuh miliknya, oleh sebeb itu dirinya berharap kepada PT. IMK agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga tidak yang dirugikan satu dengan yang lainnya.
“Kalau untuk sekarang saya yang rugi, karena tanam tumbuh yang ada diatas tanah milik saya sudah di gusur pihak perusahaan tanpa sepengetahuannya, oleh sebab itu saya minta pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari” harapnya.
Imma juga menyampaikan saat ini dirinya masih menutup jalan yang ada di Tanah miliknya tersebut memakai mobil pribadi miliknya, dan dirinya siap untuk membuka kembali akses tersebut jika permasalahan Tanah dan tanam tumbuhnya sudah diselesaikan.
“Sampai kapanpun tidak akan saya buka itu jalan, biar aja mobil saya disitu, karena itu Tanah dan tanam tumbuh milik saya bukan milik perusahaan, apa hak mereka atas Tanah saya tersebut, jangan karena perusahaan besar ingin menguasai seluruh Tanah milik masyarakat”tegasnya.
Imma juga mengharapkan kedepannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini saat ingin menggunakan Tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat alangkah baiknya permisi terlebih dahulu kepada pemiliknya, jangan main nerobos seperti yang dilakukan PT. IMK tersebut.
“Ini Tanah kelahiran saya, dan saya pasti tidak Terima jika ada perusahaan yang dengan sesuka hati menggunakan Tanah tanpa permisi terlebih dahulu, baik itu perusahaan skala besar atau kecil harus permisi terlebih dahulu, dan perlu di ingat diatas langit masih ada langit” Tandasnya.(dvd)

