Polsek Kurun Sosialisasi Empat Fokus Kapolda Kalteng dengan Muspika

Camat Kurun Yuelis Untung bersama Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, dan perwakilan Koramil Kurun saat membentuk Satgas di aula kecamatan setempat, Rabu (27/1/2021).

 

 

 

KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Polsek Kurun melaksanakan sosialisasi empat fokus Kapolda Kalteng bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) setempat. Yang mana diantaranya, pencegahan penyebaran covid, penanganan karhutla, Kerusakan Lingkungan akibat ilegal mining dan ilegal logging, serta mengawali food estate.

 

“Ada empat fokus yang kita tekankan kepada para Kades, Tokoh Adat dan unsur lainnya seperti penekanan penyebaran covid, karhutla, ilegal loging dan mining yang menimbulkan kerusakan, serta pengawalan food estate, kedepan kita harapkan para pelaku peti jangan sampai melakukan aktifvitas di areal persawahan, di pingir sungai Kahayan,” ucap Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK saat sosialisasi itu di aula kecamatan, Rabu (27/1/2021).

 

Sebab kedepannya, kata perwira pertama lulusan Akpol ini menyebut, akan dilakukan pengerukan sungai, rangka mengangkut hasil daripada food estate. Sehingga, diharapkan kepada masyarakat untuk bisa menghindari di tempat yang memang tidak diperbolehkan dari pemaangku kebijakan.

 

Terlebih lagi, ujarnya, juga masyarakat agar melakukan kegiatan membakar dengan sembarangan atau karhutla, mesti dimusim penghujan saat ini perlu diwaspadai di musim kemarau nantinya. Tak hanya disampaikannya kepada para kades saat itu, termasuk kaitannya juga ilegal mining dan ilegal logging.

 

“Kita berharap juga saat ini kepada para kades agar selalu memberikan informasi kepada warganya, rangka pencegahan covid-19, maka kami dari TNI dan Polri mengawal daripada tim satgas yang dibentuk di kecamatan,” terangnya.

 

Sedangkan kesimpulannya, ditambahkan Camat Kurun Yuelis Untung menjelaskan bahwa, kehadiran dari satgas kecamatan sampai di tingkat kecamatan saja, begitu juga di wilayah desa dan kelurahan hingga sampai di tingkat ke bawah yakni Rt/RW. Sedangkan untuk  Kelurahan Kurun dan Tampang Tumbang Anjir nantinya akan dilakukan tersendiri.  Sebab, jumlah dari rukun tetangganya banyak.

 

“Kalau untuk Kelurahan Kurun kan ada 16 Rt, begitu juga dengan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada  tujuh Rt, maka untuk satgasnya mereka itu tersendiri, sama seperti desa tersendiri juga, sedangkan draf SK-nya sudah kita terima juga dari Kabupaten” demikian dia. (Kr/VB)

 

Total Page Visits: 513 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *