Distranakerkop-UKM Gumas : Sosialisasi ke PBS untuk Kepatuhan Program JKN
Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, ketika jelaskan terkait JKN ke awak media diruang kerjanya, Senin (22/2/2021).
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop -UKM) Kabupaten Gumas terus melakukan sosialisasi (JKN) jaminan kesehatan nasional tenaga kerja, untuk pekerja yang ada di Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Sosialisasi kita lakukan itu untuk meningkatkan kepatuhan PBS dalam optimalisasi program JKN bagi pekerja di perusahaan, khususnya untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan,” ucap Kepala Distranakerkop- UKM Kabupaten Gumas Sudin, Senin (22/2/2021).
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen pekerja penerima upah, masih ditemukan karyawan PBS yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dan ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
“Tentu ini menjadi kendala untuk mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang,” akuinya.
Selain sosialisasi seperti itu, jelas dia, memang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepatuhan terhadap perusahaan. Sehingga, daftar data-data karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Apabila ada permasalahan kesehatan, bisa cepat ditangani. Itu sudah menjadi kewajiban perusahaan atau PBS yang ada.
“Data yang kita terima itu, akan dievaluasi kembali oleh BPJS Kesehatan, rangka untuk mempermudah proses dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan, terang dia, merupakan salah satu dukungan dari Distranakerkop-UKM, untuk program JKN ini adalah penegakan hukum serta berperan mengawasi ketenagakerjaan dengan melihat kepatuhan perusahaan memberi jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Sebab setiap PBS harus taat dan patuh dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya jaminan kesehatan. Kami juga berharap seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan, baik sektor formal maupun informal mendapatkan jaminan kesehatan,” tandas Sudin. [Krn]