Berkat ‘Centang Biru’ Peredaran Sabu Seberat 98,94 gram Berhasil Digagalkan
BUNTOK, VOICEBORNEO.COM – Melalui laporan masyarakat yang langsung memberikan informasi kepada Kapolres Barito Selatan (Barsel) melalui What App ‘centang biru’ dan call center 110.
Jajaran Polres Barsel kembali mengamankan dua budak sabu berinisial M dan R secara bersamaan, di Jl. Pelita Raya, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan, pada 24 Mei 2022, pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan dua budak sabu dengan Barang Bukti (BB) 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 98,94 gram, kantong plastik, hp nokia, hp oppo, 1 mobil daihatsu xenia berwarna silver, uang 200rb rupiah,” jelas Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK saat memimpin press realese, Jumat (2/6) pagi.
Untuk kronologi, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Dengan berbekal laporan itu, jajaran polres barsel melalui Satnarkoba secara sigap turun langsung ke lapangan.
Untuk itu, kapolres yang akrab dengan awak media tersebut mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat barsel yang turut membantu untuk memberantas narkotika di kabupaten bertajuk ‘Dahani Dahanai Tuntung Tulus’ tersebut.
“Saya beserta jajaran mengucapkan terimkasih kepada masyarakat barsel yang turut mendukung. Kami akan sikat terus peredaran narkotika,” terangya.
Untuk masyarakat lanjut ia menjelaskan, untuk mengungkap kasus narkotika memerlukan proses dan tentu tidak bisa ada penangkapan setiap harinya. “Kita tahu andai si A atau B itu bandar, tapi saat di periksa barang bukti tidak ada di tubuhnya, makanya membutuhkan proses,” ungkapnya.
Selain proses, pihaknya dalam kasus narkotika harus ekstra hati hati, mencek segala sesuatunya, jaringan, peredaran. Oleh sebab itu, direktorat narkoba turun mem back up jika di perlukan dalam pengungkapannya.
Menurut kapolres, ini baru satu kelompok yang tertangkap, bagaimana jika sabu ini sempat beredar di barsel, berapa banyak masyarakat yang akan menerima dampak buruk dari efeknya ke depan.
Akibat perbuatan pelaku, karena memiliki, menyimpan atau menyediakan, pelaku disangkakan pada 112 ayat 2, 114 ayat 2, junto 132 ayat 1, UUD RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Untuk ancaman kurungan penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sekali lagi saya mengakui peran aktif masyarakat barsel disini. Bukan gombal atau apa ya, karena rata rata di centang biru, saya mendapatkan laporan dan langsung saya teruskan ke anggota di lapangan untuk kroscek,” ucap.
Lebih dalam ia mengimbau, agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika terjadi kasus seperti ini lagi ke depannya. “Untuk pelapor 100 persen rahasia aman dan akan kami lindungi,” tutupnya.(gor)

