Warga Mangkahui Ini Simpan Sabu Dikolong, Dibekuk Polisi

Diduga pengedar sabu sabu saat berada di Mapolres Mura sambil menunjukan barang bukti miliknya.

 

PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya (Mura) berhasil membekuk RS (17) seorang pemuda warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung yang meresahkan warga setempat karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreanarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan Penangkapan terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. “beberapa waktu yang lalu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang berciri ciri pemuda rambut lurus berkulit sawo matang ini gerak geriknya mencurigakan setiap harinya,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/1).

Setelah melakukan beberapa hari lalu, pihaknya akhirnya bisa memastikan bahwa terduga pelaku ini sedang ingin menjual barangnya kepada pembeli, Jumat (29/1) sore terduga pelaku berhasil disergap saat berada di sebuah pondok gelondong emas milik warga setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi tempat tinggalnya.

“kita lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu, ditambah lagi saat digeledah tempat tinggalnya berhasil ditemukan satu paket sabu sabu terhungkus dalam plastik klip seberat 0,59 gram lengkap bersama alat hisapnya tersimpan di bawah kolong lantai dari papan kayu,” ungkap Iptu Bagus lagi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “terhadap pelaku atas perbuatannya kita akan kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (di/VB)

Total Page Visits: 653 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *