Tujuan Utama Koperasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan, tujuan utama dari dibentuknya koperasi adalah untuk membantu menyejahterakan masyarakat.
“Tujuan utama koperasi dibentuk untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggotanya. Ini harus menjadi patokan. Jangan sampai koperasi malah membebani anggotanya, misalnya menerapkan bunga pinjaman yang tinggi atau aturan lain yang memberatkan,” kata Darmawati, Selasa (4/1/22).
Untuk itu dirinya meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan koperasi agar benar-benar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.
“Karena dari data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotim, hingga Juni 2021 lalu ada sekitar 300 koperasi terdaftar di daerah ini, namun sebagian vakum karena berbagai kendala,” ungkapnya.
Tambahnya, Dinas Koperasi dan UKM harus membina koperasi yang mengalami kendala tersebut sehingga bisa aktif kembali.
“Sementara untuk koperasi yang sudah aktif diharapkan terus diawasi agar aktivitasnya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan anggotanya,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi rutin terhadap koperasi yang ada saat ini sangat penting bagi pemerintah untuk tujuan pembinaan.
Jenis koperasi yang saat ini mendominasi adalah koperasi yang bermitra dengan perusahaan, khususnya plasma sawit. Koperasi jenis ini menjadi jembatan antara petani plasma dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit. (ktm)

