Kades Taringen Klarifikasi, Terkait Truk PT ABL Diduga Ditahan Oknum Warga
VOICEBORNEO.COM PALANGKA RAYA – Sempat jadi perbincangan di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas(Gumas) akibat ulah beberapa oknum warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing. Hal itu dikarenakan, diduga melakukan penyetopan atau menahan dua buah truk pengangkut kayu milik salah satu perusahan yakni PT Agro Borneo Lestari (ABL).
Mirisnya lagi, diduga sekitar delapan orang oknum warga desa tersebut melakukan penahanan truk kayu itu didepan kantor Desa Taringen pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
Tak sampai disitu saja, mereka dengan lantang menuding, Kepala Desa (Kades) Taringen ada keberpihakan terhadap aktifitas perusahan yang beroperasi dan melintasi di wilayah tiga desa yakni Desa Takaras, Desa Bereng Jun dan Desa Taringen tersebut.
Dikarenakan hal itu, Kades Taringen Nopenson mengklarifikasi kabar yang beredar, tersebut dan faktanya itu tidaklah benar. Pasalnya, ia sendiri sudah memperjuangkan hak-hak daripada masyarakat daerah setempat, ke pihak perusahan seperti perpengadaan air bersih, rumah ibadah, dan acara adat atau manyanggar disangupi.
“Kalau saya sudah memperjuangkan permintaan masyarakat seperti pengadaan air bersih, membangun rumah ibadah dan lainnya. Mereka pihak perusahan juga menyangupi. Tidak benar kalau saya tidak mengakomodir kepentingan masyarakat. Lebih lagi pihak perusahan tidak menyangupi saat rapat itu, karena mereka minta ganti rugi lahan hutan inilah perusahan tidak mau tanda tangan begitu juga saya karena belum clear,” ucap Nopenson, dikomfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Sedangkan pihak masyarakat, kata dia, membandingkan perusahan ini seperti perkebunan sawit. Sedangkan, PT ABL ini ialah perusahan yang mempunyai ijin hutan tanaman indutri (HTI). Sehingga, kata dia, warga setempat ngotot inggin meminta pembebasan daripada lahan atau hutan tersebut.
Walaupun begitu dia tetap, berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakatnya, sesuai daripada tugas pokok dan fungsinya sebagai Kades di Desa Taringen bersama unsur tripika Kecamatan Manuhing itu. Maka dia berharap, kedepan warga harus dapat memilih-milah hal yang bersifat kekeluargaan atau tidak.
“Memang benar saya posisi sebagai kades di Desa Taringen dan sebagai suami dari salah satu anggota DPRD Gumas, tapi harapan saya jangan sampai membawa-bawa lembaga dewan, karena saat kejadian itu istri saya dia tidak jam kerja atau dinas, artinya warga biasa saat itu, jadi wajarlah dia menjaga keluargannya agar tidak melakukan hal yang tidak diinginkan, dan sangat disayangkan ada video yang beredar tanpa sepengetahuan kami,” tandas dia.
Ditempat terpisah, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan terkait truk kayu log yang ditahan beberapa warga Desa Taringen tersebut. Bahkan pihanyapun, langsung mendatangi lokasi, serta memeriksa kayu itu, ternyata perusahan itu sudah memiliki dokumen yang lengkap dan legal.
“Kita sudah mendatangi langsung ke Desa Taringen itu, dan saat kita mengecek semuanya ternyata mereka memiliki dokumen dan disetiap kayu ada barcode, jadi tidak ada alasan buat kita melarang mereka,” imbuhnya.(Pky)