Perda Covid-19 Masih Tunggu Surat Pengajuan dari Pemda ke DPRD

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari pemerintah daerah terkait pembuatan peraturan daerah (Perda) Covid-19.

“Jika surat itu nantinya sudah masuk, pihaknya akan langsung menyampaikan pada rapat paripurna dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya,” ujarnya, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, untuk pembahasannya tergantung mekanisme yang ada di dalam pembahasan itu sendiri. Sehingga tidak bisa diperkirakan akan memakan waktu berapa lama.

“Nanti kalau ada permasalahan-permasalahan di dalam pembahasan maka akan dikonsultasikan terlebih dahulu agar menjadi perhatian Bappemperda,” tegasnya.

Sampai sejauh ini lanjutnya, naskah akademik juga belum ada diserahkan, sehingga kita belum bisa menjadwalkan pembahasan lebih lanjut. Karena memang harus melalui adanya surat terlebih dahulu.

“Terkait sanksi dan lainnya nanti semuanya akan kita masukkan dalam Perda itu, namun nanti kita bahas terlebih dahulu apakah sesuai diterapkan kepada masyarakat. Maka itu nanti perlu adanya pengujian sehingga nanti masyarakat mengetahui sanksi-sanksi apa saja yang ada di dalam perda tersebut,” beber Handoyo.

Termasuk ujarnya, sanksi kurungan selama tiga hari dan denda melalui sanksi pidana dan administrasi. Menurutnya, pihaknya sebagai wakil rakyat menilai sanksi kurungan tiga hari itu harus melihat kebutuhan masyarakat saat ini. Apakah itu perlu diberikan sanksi atau tidak, jangan sampai membebani masyarakat.
(re)

Total Page Visits: 667 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *