Data DTKS Bisa Diambil untuk Data Vaksin Covid-19
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah.
SAMPIT – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan data pemilih untuk mendukung kegiatan nasional yakni vaksinasi Covid-19.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, kerjasama pemerintah dengan KPU setempat tersebut cukup tepat. Namun masih ada dinas lain yang sebaiknya dilibatkan.
“Kerjasama pemerintah dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim dalam rangka mensinkronkan data penduduk yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 cukup tepat, tapi akan lebih baik lagi bila data yang dipilih dan di prioritaskan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial,” ungkap Riskon, Sabtu (13/2/2021).
Dikatakan oleh Legislator Partai Golkar ini juga, karena data DTKS itu berisi data masyarakat setempat yang kurang mampu, jadi alangkah lebih baik masyarakat yang ada di DTKS itu menjadi rujukan data yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
“Karena dari segi ekonomi, mereka yang terdaftar di DTKS tentu saja tidak mampu. Sehingga ini sangat efektif untuk digunakan,” sebutnya.
Dijelaskannya, data DTKS untuk program perlindungan sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
“Sumber utama DTKS adalah hasil kegaiatan pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) yang dilaksnakan oleh Badan Pusat Statistik,” jelasnya.
DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
“Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial,” demikiannya.(re/VB)